- HRIS : Program aplikasi komputer yang mengorganisir pengelolaan dan pelaksanaan manajemen SDM sebuah organisasi, untuk mendukung proses pengambilan keputusan.
- Fungsi HRIS
- Perekrutan dan Penerimaan (Recruiting and Hiring)_SDM membantu menerima pegawai baru ke dalam perusahaan. SDM selalu mengikuti perkembangan terakhir dalam peraturan pemerintah yang mempengaruhi praktek kepegawaian dan menasehati manajemen untuk menentukan kebijakan yang sesuai.
- Pendidikan dan Pelatihan_Selama periode kepegawaian seseorang, SDM dapat mengatur berbagai program pendidikan dan pelatihan yang diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian kerja pegawai.
- Manajemen Data. SDM menyimpan database yang berhubungan dengan pegawai dan memproses data tersebut untuk memenuhi kebutuhan informasi pemakai.
- Penghentian dan Admistrasi Tunjangan. Selama seseorang diperkerjakan oleh perusahaan mereka menerima paket tunjangan. Setelah penghentian, SDM mengurus program pension perusahaan bagi mantan pegawai yang berhak.
- Input HRIS
- Sub Sistem SIA (Sistem Informasi Akuntansi). SIA menyediakan data akuntansi bagi HRIS sehingga database berisi gambaran yang lengkap dari sumber daya personil baik keuangan maupun non keuangan.
- Sub Sistem Penelitian Sumber DayaManusia. Bergungsi untuk mengumpulkan data melalui proyek penelitian khusus. Contoh: Penelitian Suksesi (succession Study), Analisis dan Evaluasi Jabatan (Job Analysis and Evaluation), dll
- Sub Sistem Intelijen Sumber DayaManusia. Berfungsi mengumpulkan data yang berhubungan dengan sumber daya manusia dari lingkungan perusahaan.
- Sub Sistem Intelijen Sumber Daya Manusia
- Intelijen Pemerintah. Pemerintah menyediakan data dan informasi yang membantu perusahaan mengikuti berbagai peraturan ketenagakerjaan.
- Intelijen Pemasok. Pemasok mencakup perusahaan seperti perusahaan asuransi, yang memberikan tunjangan pegawai, dan lembaga penempatan lulusan universitas serta agen tenaga kerja yang berfungsi sebagai sumber pegawai baru. Para pemasok ini menyediakan data dan informasi yang memungkinkan perusahaan melaksanakan fungsi perekrutan dan penerimaan.
- Intelijen Serikat Pekerja. Serikat pekerja memberikan data dan informasi yang digunakan dalam mengatur kontrak kerja antara serikat pekerja dan perusahaan.
- Intelijen Masyarakat Global. Masyarakat global menyediakan informasi yang menjelaskan sumber daya lokal seperti perumahan, pendidikan, dan rekreasi. Informasi ini digunakan untuk merekrut pegawai dalam skala lokal, nasional dan internasional, dan untuk mengintegrasikan pegawai yang ada ke dalam komunitas lokalnya.
- Intelijen Masyarakat Keuangan. Masyarakat keuangan memberikan data dan informasi ekonomi yang digunakan dalam perencanaan personil
- Intelijen Pesaing. Beberapa perusahaan memandang pesaing mereka sebagai sumber pegawai baru yang baik, dan mengumpulkan informasi mengenai praktek personalia pesaing, dan mungkin informasi perorangan yang berpotensi untuk direkrut
- Subsistem Tunjangan. Merupakan informasi tentang penggajian dan kompensasinya yang meliputi kehadiran dan jam kerja, perhitungan gaji dan bonus, analisis kompensasi dan perencanaan kompensasi.
- Subsistem Benefit. Meliputi benefit yang diterima oleh karyawan. Benefit berbeda dengan kompensasi. Kompensasi lebih ke insentif yang dihubungkan dengan kinerja karyawannya, sedang benefit lebih ke manfaat tambahan yang diterima karyawan sepeti dana pensiun.
- Subsistem Pelapor Lingkungan. Informasi informasi ini berhubungan dengankeluhan keluhan, kecelakaan selam kerja, kesehatan karyawan dan lingkungan kerjanya
- Output HRIS
- Subsistem Perencanaan Kerja. Merupakan informasi yang dibutuhkan oleh manajer atas untuk merencanakan kebutuhan tenaga kerja dalam jangka pendek dan jangka panjang. Informasi ini meliputi informasi untuk analisis perputaran tenaga kerja (turnover), anggaran biaya tenaga kerja dan perencanaan tenaga kerja itu sendiri.
- Subsistem Perekrutan. Merupakan informasi-informasi yang dibutuhkan untuk pengadaan tenaga kerja secara eksternal maupun internal. Informasi-informasi ini diantaranya adalah informasi pasar tenaga kerja, penjadwalan wawancara, perekrutan dan analisis rekruitmen.
- Subsistem Manajemen Angkatan Kerja. Merupakan informasi informasi yang dibutuhkan untuk mengelola sumber daya manusia di dalam organisasi. Informasi ini meliputi informasi pelatihan, penilaian atau evaluasi kerja, evaluasi keahlian, karir, realokasi jabatan, suksesi, dan kedisiplinan
- Tahapan Perancangan dan Implementasi SI-SDM
- Analisis pendahuluan dan sistem (studi kelayakan) : Analisis situasi/permasalahan, menentukan kendala lingkungan, menentukan sasaran, menentukan persyaratan operasional, studi kelayakan dan buat laporan
- Desain sistem pendahuluan : Skenario rinci, Merumuskan sistem alternatif, Menilai system alternatif, Memberi rekomendasi, Menentukan persyaratan, Meramalkan efek factor manusia dan rekayasa sistem yg diusulkan
- Rekayasa system : Memberikan rincian komponen rekayasa, Kajian pendahuluan efektivitas biaya, Memilih alternatif desain terbaik, Merekomendasikan alternatif desain tsb, Memberikan spesifikasi desain pd pembuat program
- Pengujian dan implementasi system : Menguji subsistem, Menguji keseluruhan sistem, Menjalankan SI-SDM tsb
- Evaluasi dan pemantauan : Mengukur kinerja sistem, Mengevaluasi kinerja sistem, Memodifikasi system jika diperlukan, Mon ev berkesinambungan
- KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA
- Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrument yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja.
- Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident).
- Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
- Sistem Manajemen K3 : Bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi , perencanaan , tanggung jawab , pelaksanaan , prosedur , proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan , pencapaian , pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman , efisien dan produktif organisasi, perencanaan, jawab, pelaksanaan, prosedur, penerapan, pencapaian, aman, efisien dan produktif. (Sumber : Permenaker PER.05/MEN/1996 )
- LATAR BELAKANG KEBIJAKAN
- K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak
- Kecalakaan kerja yang terjadi masih tinggi
- Pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen
- Relatif rendahnya komitment pimpinan perusahaan dalam hal K3
- Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3
- Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional
- Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan
- K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak:
- Masalah K3 masih belum menjadi prioritas program
- Tidak ada yang mengangkat masalah K3 menjadi issue nasional baik secara politis maupun social
- Masalah kecelakaan kerja masih dilihat dari aspek ekonomi, dan tidak pernah dilihat dari pendekatan moral
- Tenaga kerja masih ditempatkan sebagai factor produksi dalam perusahaan, belum dirtempatkan sebagai mitra usaha
- Alokasi anggaran perusahaan untuk masalah K3 relatif kecil
- TUJUAN PENERAPAN SMK3
- Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia (pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
- Meningkatkan komitmen pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja
- Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global
- Proteksi terhadap industri dalam negeri
- Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional
- Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional
- Pelaksanaan pencegahan kec. masih bersifat parsial
- Perlunya upaya pencegahan terhadap problem social dan ekonomi yang tekait dengan penerapan K3
- Penetapan Kebijakan : Kepemimpinan dan Komitmen
- Membentuk Organisasi K3
- Menetapkan personel yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang yang jelas dalam penanganan K3
- Menyediakan anggaran, sarana dan tenaga kerja yang diperlukan dalam bidang K3
- Perencanaan K3 yang terkoordinasi
- Melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut pelaksanaan K3 Kepemimpinan dan komitmen
- Jaminan Kemampuan
- Sumberdaya
- Tanggung jawab
- Motivasi & kesadaran K3
- Pelatihan & kompetensi
- Penetapan Kebijakan K3
- Tertulis & bertanggal
- Ditandatangani oleh pengusaha dan atau pengurus
- Memuat pernyataan komitmen dan tujuan K3 perusahaan
- Disosialisasikan/disebarluaskan
- Bersifat dinamik dan ditinjau ulang agar tetap update
- OHSAS 18001 adalah suatu standar internasional untuk system manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Dimaksudkan untuk mengelola aspek kesehatan dan keselamatan kerja ( K3) dan keamanan produk. OHSAS 18001 menyediakan kerangka bagi efektifitas manajemen K3 termasuk kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang di terapkan pada aktifitas Anda dan mengenali adanya potensi bahayabahaya yang timbul.
- Tinjauan Ulang
- Evaluasi penerapan SMK3
- Tujuan, sasaran dan kinerja K3
- Hasil audit SMK3
- Evaluasi kebutuhan untuk peningkatan SMK3
- Serikat Pekerja : suatu organisasi yang dibentuk oleh pekerja, dari pekerja dan untuk pekerja yang bertujuan untuk melindungi pekerja, memperjuangkan kepentingan pekerja serta merupakan salah satu pihak dalam bekerja sama dengan perusahaan.
- Serikat pekerja tingkat perusahaan (SPTP)
1. Konvens ILO no.87 dan 89.
Kebebasan berserikat sudah dijamin oleh perundang2an Indonesia dari mulai
UUD’45 pasal 28,UU no. 14 tahun 1969dan UU no. 18 tahun 1956
2. SPTP dibentuk pada perusahaan
yang mempunyai pekerja 25 orang atau lebih dan belum mempunyai serikat pekerja.
3. Tujuan :
-
Meningkatkan
mutu pekerja dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
-
Menciptakan
ketenangan kerja dan kelangsungan berusaha.
- Tujuan Serikat Pekerja (Mondy 2008)
1. Menjamin dan meningkatkan standar
hidup dan status ekonomi dari para anggotanya.
2. Meningkatkan dan menjamin
keamanan individual dari ancaman-ancaman dan situasi-situasi yang bisa muncul
karena fluktuasi pasar, perubahan teknologi, atau keputusan manajemen.
3. Mempengaruhi hubungan kekuasaan
dalam sistem sosial dalam cara-cara yang mendukung dan tidak merugikan
perkembangan dan tujuan serikat pekerja.
4. Memajukan kesejahteraan semua
pihak yang bekerja untuk kehidupan, baik itu anggota serikat pekerja atau
bukan.
5. Menciptakan mekanisme untuk
menangkal penggunaan kebijakan-kebijakan dan praktikpraktik yang subyektif dan
sewenang-wenang di tempat kerja.
- PERBEDAAN BERSERIKAT & TIDAK BERSERIKAT
-
BERSERIKAT
1.
Memiliki
hak untuk bernegosiasi & berunding bersama (UU No.18/1956, konvensi ILO No.
98/1949)
2.
Upah
dan kesejahteraan lainnya diatur dan dilindungi oleh perjanjian kerja bersama
(PKB).
3.
Jika
pekerja dikenakan sanksi maka majikan harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan
dalam PKB.
4.
Pembelaan
dan perlindungan kepada pekerja dilakukan oleh Serikat Pekerja.
5.
Sistim
kepersonaliaan (carrier planning) diperjuangkan oleh Serikat Pekerja
6.
Kalau
berserikat, maka anda mempunyai hak suara.
-
TIDAK BERSERIKAT
1. Majikan hanya akan memberikan apa
yang ingin dia berikan.
2. Majikan dapat saja sewaktuwaktu
mengadakan perubahan upah, hubungan kerja, syaratsyarat kerja, dan lainnya
sesuai kehendaknya.
3. Jika pekerja indisipliner maka
pekerja tidak mempunyai hak untuk diproses sesuai prosedur.
4. Jika pekerja dikenai indispliner
maka pembelaan harus dilakukan oleh pekerja sendiri.
5. Promosi/kenaikan pangkat
tergantung atas senang tidaknya pimpinan/majikan kepada anda.
6. Majikan anda tidak ada kewajiban
untuk mendengarkan suara anda.
- Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
- Hubungan Industrial adalah suatu system hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Fungsi pemerintah : Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
- Fungsi serikat buruh : Menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan ketrampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
- Fungsi organisasi pengusaha : Menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan
- Sarana hubungan industrial
-
Serikat
pekerja/serikat buruh
-
Organisasi
Pengusaha
-
Lembaga
kerja sama bipatrit
-
Lembaga
kerja sama tripatrit
-
Peraturan
Perusahaan
-
Perjanjian
Kerja Bersama
-
Peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan
-
Lembaga
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Peraturan perusahaan
-
Adalah
peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat
kerja dan tata tertib perusahaan.
-
Wajib
bagi Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
orang (berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk).
-
Disusun
oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan.
-
Berlaku
selama 2 tahun, dan wajib diperbaharui setelah habis/sesuai kesepakatan.
-
Peraturan
Perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang
bersangkutan
-
Dalam
hal di perusahaan telah terbentuk Serikat Pekerja/Buruh maka wakil pekerja/buruh adalah pengurus
serikat pekerja/serikat buruh.
-
Dalam
hal di perusahaan belum terbentuk serikat pekerja/buruh, maka wakil pekerja/buruh dipilih secara
demokratis untuk mewakili kepentingan pekerja/buruh di perusahaan yang
bersangkutan
-
Kewajiban
membuat peraturan perusahaan tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki
perjanjian kerja bersama.
-
Perjanjian
kerja bersama, perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara SP atau
beberapa SP yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan dengan pengusaha/beberapa pengusaha, yang memuat syarat-syarat
kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak
- Tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial
- Lemba Kerjasama Bipartit (Pengusaha & Pekerja) : Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlabih dahulu melalui perundingan bipatrit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Jangka waktu penyelesaian 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Jika salah satu pihak menolak untuk berunding atau tidak ada kesepakatan maka bipatrit dianggap gagal.
- Lembaga Kerjasama Tripartit : lembaga konsultasi dan komunikasi antara wakil pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk memecahkan masalah-masalah bersama dalam bidang ketenagakerjaan.